Tega, Anak Usia 7 Tahun Dicabuli Kakak Ipar

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau gelar pengungkapan kasus perlindungan anak, yang terjadi pada bocah 7 tahun di Kecamatan Biatan. Di mana Polsek Talisayan telah mengamankan pelaku pencabulan kepada anak usia 7 tahun, Senin (3/10/2022).

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pelaku merupakan kakak ipar korban. Di mana kejadian terakhir terjadi pada tanggal 20 September 2022 di kediaman pelaku sekaligus kakak korban.

“Setelah kejadian terakhir yang dilakukan oleh pelaku kepada korban pada 20 september, pelaporan disampaikan pada tanggal 28 September,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada awak media.

Sindhu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polsek Talisayan bahwa kasus kejadian ini merupakan ke-5 kalinya, di mana korban sendiri adalah anak-anak yang masih berusia 7 Tahun.

“Kini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penanganan serta akan dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Talisayan,” ucapnya.

Pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kondisi korban saat ini sehat walafiat namun ada sedikit rasa kurang nyaman pastinya, dan trauma akibat kejadian tersebut,” imbuhnya.

Sindhu menjelaskan, awal dilakukan ke bejatannya tersebut dilakukan dirumah orang tua pelaku atau dirumah nenek korban, namun setelah mertuanya meninggal kejadian selanjutnya dilakukan di rumah pelaku. Dengan modus pelaku sementara dari hasil pemeriksaan adalah menawarkan permen kepada korban, dan kami juga berharap kepada pengadilan bisa menghukum secara maksimal.

“Dari pengamanan untuk korban didampingi polwan agar menyemangat kan dan merawat korban supaya tidak terjadi trauma yang mendalam dan memulihkan fisik mental korban,” jelasnya.

Terakhir, Sindhu mengimbau kepada masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemda dan instansi lainnya untuk mencegah hal ini terulang kembali di dalam masyarakat yang bagaimana supaya juga tidak ada lagi seperti ini di Kabupaten Berau.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/