Tertib Administrasi Kependudukan dan Validasi Data Pemilu 2024, Disdukcapil Gelar Bimtek

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau Mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Register Online Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung Tahun 2022 dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan validasi data Pemilu Serentak tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di Balai Mufakat itu dibuka secara langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dengan dihadiri pula Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, serta Narasumber dan peserta Bimtek, Kamis (21/7/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji, mengatakan, Bimtek yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Bimtek gelombang pertama dengan jumlah peserta sekitar 40-60 orang, Untuk gelombang kedua akan dilaksanakan minggu keempat dibulan Agustus 2022 dengan jumlah peserta kurang lebih 46 orang yang berlokasi dikecamatan Talisayan, dan untuk yang gelombang ketiga akan dilaksanakan minggu keempat dibulan Oktober 2022 dengan jumlah peserta kurang lebih 28 orang yang berlokasi dikecamatan Biatan.

“Untuk yang gelombang pertama ini yaitu petugas register online dari kecamatan Kelay, Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Sambaliung,” katanya.

Adapun materi yang akan dijelaskan nantinya yaitu; materi langkah kebijakan Disdukcapil dalam administrasi kependudukan, dan materi layanan khusus bagi petugas register online.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan, atas nama pemkab Berau dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi, serta penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran Disdukcapil kabupaten Berau atas terlaksananya Bimbingan Teknis pada hari ini.

Agenda ini merupakan bentuk konsistensi, keseriusan, dari Disdukcapil kabupaten Berau, dalam upaya menertibkan administrasi pencatatan kependudukan dikabupaten Berau,” ujarnya.

Hal ini, sesuai dengan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang merupakan penjabaran dari pasal 26 ayat 3 UUD 1945. Yang telah mengamanatkan kepada kita semuanya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Hal tersebut merupakan wujud dari hak administrasi mengenai peristiwa administrasi kependudukan pemenuhan data nasional yang secara langsung akan mendukung kebijakan dan perencanaan pembangunan, baik secara nasional, regional maupun lokal serta perlindungan msyarakat yang berkenaan dengan dokumen kependudukan.

“Dari sini tentu kita dapat memgetahui betapa pentingnya tertib informasi kependudukan sebagai modal pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Kemudian, demi mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan validasi pemilu tahun 2024 sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan untuk validasi data kependudukan maka harus melibatkan aparatur kecamatan, kelurahan/ kampung, sehingga data tersebut bisa dipakai dan bermanfaat untuk pelayanan publik.

Oleh karena itu pemkab Berau senantiasa mendukung segala upaya pembangunan adminstrasi kependudukan termasuk pada hari ini. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Tanjung Redeb, cukup dikecamatan yang di sebutkan tadi. Maka akan lebih mudah pembuatan administrasi kependudukan, lebih memudahkan masyarakat dan tidak merepotkan lagi.

“Ini akan bermanfaat sekali bagi pegawai kecamatan, kelurahan/kampung yang sehari-hari memang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Rizal
Editor : Sofi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/