KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Enam ruko di kawasan Jalan Citra Niaga Samarinda Kota, dikosongkan paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan dibantu TNI-Polri, pada Senin (7/6/2021).
Pengosongan itu dilakukan, karena para pemilik toko menunggak pembayaran pajak hak guna bangunan selama 10 tahun.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk mengosongkan enam ruko tersebut yang telag disegel oleh petugas.
“Enam ruko ini kita berikan waktu selama tiga hari dari Kamis (3/6/2021) kemarin, dan ada tiga ruko sudah mengosokan barang milik mereka. Namun nyatanya, di lokasi masih ada ruko yang belum mengosokan barang-barangnya dan terpaksa kami keluarkan,” ucap Kasi Ops Satpol PP Kota Samarinda Boy Leonard Sianipar.
Kasi Ops Satpol PP Kota Samarinda Boy Leonard Sianipar juga mengungkap, saat ini masih ada pemilik toko yang keberatan di kosongkan dan memita tambahan waktu lagi untuk mengosokan tokonya.
“Ada pemilik toko yang meminta waktu lebih panjang lagi, sebenarnya kami tahu psikologis mereka mungkin juga dikasih masukan oleh penasehat hukum mereka, bahwa ini masih ada kelonggaran untuk tambahan waktu, sedangkan kami sendiri melalui BPKAD sudah memberikan waku tiga hari dan memang ini hari terakhir untuk dikosongkan,” ungkapnya.
Boy Leonard Sianipar juga menegaskan, pengosokan ruka itu sendiri sesuai aturan yang berlaku dan perintah langsung dari Walikota Samarinda, dan kegiatan ini bukan illegal.
“Kami juga mendapat surat perintah tugas langsung dari Walikota untuk mengosokan ruko. Kegiatan ini bukan ilegal atau yang bersifat anarkis dan ini sesuai prosedur. Kami juga didampingi dengan aparat TNI-POLRI,” tegasnya.
Secara umum boy menjelaskan ini sebenarnya aset pemerintah kota yang di sewakan pada orang lain dengan peraturan administrasi yang telah di sepakati ke dua belah pihak namun pembayaran pajak menunggak, hinga pemilik toko harus mengosongkan bangunan dulu setalah ada kesepakatan lagi dari dua belah pihak baru bisa memulai dari awal lagi.
Lebih lanjut Boy Leonard Sianipar menjelaskan, aset Pemerintah Kota yang disewakan kepada orang lain ini, sesuai dengan peraturan administrasi yang disepakati kedua pihak. Namun, saat ini untuk pembayaran pajak masih menunggak, sehingga pemilik toko diminta untuk mengosokan ruko tersebut. Setelah ada kesepakatan kembali kedua belah pihak, maka bisa memulai dari awal lagi.
“Setelah ini, Pemerintah Kota Samarinda melalui BPKAD dan Satpol PP akan melakukan pemantauan terkait masalah administrasi dari pengosongan ruko itu,” tutupnya.
Penulis : Bayu
Editor : Fairuz
1 Comment