KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Berau menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (19/4/2021).
Hal ini merupakan buntut dari mediasi yang telah digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) antara pihak PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dengan F-Hukatan KSBSI Berau yang tak menemui titik sepakat.
Ketua DPC F – Hukatan SBSI Kabupaten Berau, Budiman Siringo Ringo menuturkan, hasil notulensi yang telah disepakati oleh Bupati dan perwakilan PT SKJ tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, pemerintah daerah dan dinas terkait sudah tidak dihargai lagi, ia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah mampu untuk mengatur dan menertibkan perusahaan jika sudah tidak dipandang.
“Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi perusahaan-perusahaan lain,” tuturnya.
Ia mengatasnamakan F-Hukatan KSBSI meminta Bupati Berau, Sri Juniarsih untuk memberikan ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang berada di kawasan Berau. Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini berdiri bersama Pemerintah Kabupaten dan membela marwah dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Berau.
“Dalam hal ini Bupati telah dilecehkan, banyak kok perizinan yang ada ditangan kabupaten. Kami minta ketegasan Bupati, apapun izin yang diminta PT SKJ jangan dulu ditandatangani,” tegasnya.
Budiman menjelaskan, pada aksi yang saat ini tengah berlangsung, ada sekitar 200 massa yang turun ke jalan. Ia menuturkan tidak ingin membawa terlalu banyak massa karena ditakutkan akan menimbulkan terlalu banyak kerumunan, mengingat kondisi saat ini ditengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis menerima kedatangan serikat buruh dengan mempersilahkan beberapa perwakilan untuk masuk gedung dan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari para buruh. Ia menuturkan, karyawan ingin agar perusahaan, dalam hal ini yang dimaksud adalah PT SKJ untuk mentaati surat berupa notulen yang telah dikeluarkan oleh ibu Bupati bersama dengan pihak manajemen.
“Dalam notulen yang telah disepakati pada 2 Mater lalu, telah tercantum kespakatan-kesepakatan terkait karyawan PT SKJ yang disebutkan telah diusir,” jelasnya.
Gamalis mengatakan, Pemda selaku salah satu penanda tangan di dalam notulensi tersebut, akan melakukan mediasi kembali dengan bersurat kepada PT SKJ. Dalam hal ini Pemda mempertanyakan notulensi tersebut terkait dengan konsistensi perusahaan dalam dalam hal pelaksanaan notulen tersebut.
“Sekali lagi kita meminta kepada PT SKJ untuk bisa konsisten terhadap kesepakatan yang telah kita lakukan,” tandasnya.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
Leave a Reply