DPRD Dan Kejaksaan Berau Kembali Lakukan MOU 

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara DPRD Kab. Berau dan Sekretariat DPRD Kab. Berau dengan Kejaksaan Negeri Berau yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi DPRD kabupaten Berau pada Senin (13/3/2023).

Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan acara ini adalah kerjasama agar adanya pendampingan ada pembinaan tentang masalah perdata ataupun yang lainnya.

“Adapun penekanan yang disampaikan oleh Kajari diingatkan sebagai contoh mengenai perjalanan dinas yang harus sesuai SPPD, ketentuan, BanMus, kondisi dan situasi yang ada,”ungkap Ketua DPRD.

Madri Pani juga menjelaskan, jika ada permasalahan maka ia memerintahkan secepatnya untuk melakukan perbaikan.

“BPK juga sudah memberikan kesempatan selama 60 hari tapi kalau ada permasalahan-permasalahan di sekretariat DPRD atau anggota DPRD, saya perintahkan secepatnya untuk melakukan perbaikan dan tidak sampai 60 hari. Dan itu kita bekerjasama dengan inspektorat supaya ada dasar dan kekuatan kita, bukan hanya keinginan ataupun pendapat dari sekretariat DPR melainkan petunjuk mekanisme prosedur yang dilakukan oleh inspektorat,” jelasnya.

Ia pun meminta untuk semua tata kelola keuangan harus benar benar dilaksanakan secara prosedur secara mekanisme yang baik jangan sampai merugikan negara ataupun menyalahi aturan yang ada

“Apabila kedua belah pihak mempunyai pemimpin yang sama sama saling bersinergi untuk meningkatkan kerja sama yang positif, maka segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat kita atasi secara baik,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Harry Wibowo mengatakan kerjasama yang dilakukan di bidang perdata dan tata usaha negara ini dilaksanakan untuk menekan penyimpangan di bidang keuangan khususnya mencegah tindak pidana korupsi. Dan ia pun berharap di masa politik 2024 Berau tetap kondusif dan tidak ada unsur tebang pilih.

“Makanya tadi saya sampaikan juga sama ketua dewan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karna menjelang masa politik 2024 ini saya ingin berau tetap kondusif, penegakan hukum juga tetap berjalan tanpa ada unsur tebang pilih kepada unsur unsur yang ada di kabupaten berau,”ujarnya.

Disisi lain, Sekertaris Dewan ( Sekwan) , Abdurrahman juga menyebutkan kerjasama apa saja yang dilakukan antara DPRD dan Sekretariat DPRD dengan Kejaksaan Negeri yaitu Pelaksanaan kegiatan dalam rangka menjalin kerjasama untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang berbenturan dengan hukum juga terkait dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlu kita komunikasikan dengan Kejaksaan terkait dengan isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Kemudian kita juga kerjasama terkait kebijakan – kebijakan yang menyangkut kegiatan kita di sekretariat DPRD atau DPRD juga terkait di permasalahan hukum baik itu perdata maupun pidana dalam rangka perbaikan masalah,” pungkasnya.

Penulis : Dewi

Editor : Sofy

kaltimtara tested

https://superpet.ru/