GM Pekat Minta Inspektorat dan Kejari Samarinda Untuk Telusuri Proyek Pembangunan Gedung MPP

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Kondisi gedung baru Mal Pelayanan Publik (MPP) serta sekaligus menjadi kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Kota Samarinda, sangat memprihatinkan. Pasalnya, gedung yang berlantai 6 terhitung Basemant itu, dinilai belum dapat dikatakan layak untuk dipergunakan dengan maksimal dalam melakukan pelayanan.

Menanggapai hal itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat), Adi Afriansyah sangat menyayangkan pekerjaan tersebut. Di mana, fungsi pengawasan dari dinas teknis yang tidak berjalan maksimal.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pendalaman di Kejaksaan Negeri kota Samarinda terkait masalah ini, biar bagaimana pun gedung MPP itu dibangun dari hasil Pajak Rakyat Kota Samarinda,” tegas Adi Afriansyah, saat dikonfirmasi tim liputan Kaltimtara.id, pada Minggu (15/8/2021).

Tak hanya itu, Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) juga meminta kepada Inspektorat kota Samarinda serta Kejari Samarinda agar segera menelusuri serta memanggil kontraktror dan pihak terkait atas proyek pembangunan gedung MPP tersebut.

Berdasarkan penulusuran tim liputan Kaltimtara.id di lapangan, ditemukan sejumlah kerusakan serta kebocoran pada gedung tersebut. Diantaranya terdapat pada Basemnet hingga lantai 4 terjadi rembesan air hujan, bahkan di lantai 5 yang sebelumnya aman, namun kini telah ditemukan titik kebocoran baru.

Diketahui, Gedung MPP itu dikerjakan melalui 4 tahap. Tahap pertama kontruksi awal, tahap ke 2 dan ke 3 fisik bangunan. Sedangkan tahap ke 4 adalah finishing. Dalam setiap penyelesaian tahap maka akan ada tahap pemeliharaan.

Berdasarkan dokumen kontrak dengan nomor 31.501.2/A/SPP/MPP/PUPR-CK/IV/2020, yang didapat tercantum CV. Azzahra Cipta Persada pada tanggal 22 April 2020 menandatangani surat perjanjian dengan rincian; Kegiatan: Pembangunan Gedung / Kantor/ Dinas, Pekerjaan: Lanjutan Pembangunan Gedung Mall Pelayan Publik, Lokasi: Jalan Pahlawan dengan nilai kontrak Rp 9.075.065.000,00 dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Kemudian di dokumen yang sama tercantum bahwa ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut; pekerjaan pendahuluan, pekerjaan struktur, arsitektur, tambahan, mekanikal, elektrikal arus kuat, arus lemah dan pekerjaan lain- lain.

Setelah itu, proses pembangunan gedung MPP dilanjutkan oleh CV Candi Sewu dengan nomor perjanjian kontrak 31.62.2/A-P/SPP/Lanjutan MPP/PUPR-CK//XI/2021 tertanggal 13 November 2020. Adapun rinciannya sebagai berikut ; Pekerjaan; Lanjutan pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik tahap II. Lokasi; Jalan Pahlawan dengan nilai kontrak Rp1.384.885.000,00 dengan durasi pekerjaan selama 45 hari Kalender.

Sementara untuk ruang lingkup pekerjaan meliputi; Pekerjaan Pendahuluan, Arsitektur, Mekanikal, serta Elektrikal Aru Lemah.

Penulis : Rafik
Editor : Fairuz