ASN Diimbau Tidak Meminta atau Menerima THR

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

SE Gubernur ini, terang Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim M Syafranuddin mengacu SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Sedangkan inti dari SE Gubernur Kaltim tertanggal 12 April 2022 ini yakni menekankan jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

Selain itu, pegawai Pemprov, lanjut Ivan diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya. Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.

Gubernur, kata Jubir Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik.

“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” terangnya seraya menerangkan imbauan gubernur ini tertera dalam SE Gubernur Nomor 065/1660/Itprov/2022.

Ia melanjutkan, ada 9 poin yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.

Penulis : Tim

Editor : Sofi

%d blogger menyukai ini: