Balai Gakkum KLHK Grebek Penampungan Satwa Dilindungi, Pemilik Ditahan

penggrebekan kios satwa dilindungi oleh Tim Gabungan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan (istimewa)
penggrebekan kios satwa dilindungi oleh Tim Gabungan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan (istimewa)

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Polresta Samarinda, menggrebek penampungan puluhan ekor burung yang dilindungi, di sebuah kios di Perumahan Elektrik, Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Kamis (18/3/2021).

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kalimantan, Annur Rahim menuturkan, sebanyak 66 ekor burung yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi disita oleh petugas. Terdiri dari 48 ekor burung Cililin atau Tangkar Ongklet, 14 ekor Cucak Hijau, 3 ekor Beo Kalimantan atau Tiong Emas dan satu ekor Kakatua Jambul Kuning, beserta 33 sangkar burung, 1 ponsel dan kartu SIM.

“Kita juga menahan EP (44), pemilik dari satwa yang dilindungi tersebut. Pelaku juga menjadi aktor jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,” ujar Annur Rahim dalam pres rilisnya pada Sabtu (20/3/2021).

Beo Kalimantan atau Tiong Emas ini memiliki nama latin Gracula religiosa (istimewa)
Beo Kalimantan atau Tiong Emas ini memiliki nama latin Gracula religiosa (istimewa)

Lanjut Annur Rahim, EP memulai usaha ilegalnya itu sejak tahun 2005 silam. Ia aktif memesan dan menjual-belikan satwa liar dilindungi, baik melalui media sosial maupun langsung di kios miliknya itu.

“Penggrebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual-beli satwa yang dilindungi secara online melalui akun Facebook,” ungkapnya.

Saat penggrebekan, petugas telah mendapati puluhan burung dilindungi itu tersimpan didalam sangkar, siap untuk dijual.

“Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan burung Cililin atau Ongklet dari Surabaya. Sedangkan jenis burung lainnya, EP mengaku mendapat dari pengumpul burung di Kutai Timur,” bebernya.

Kini, EP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Pelaku ditahan di Rutan Polresta Samarinda untuk 20 hari kedepan.

“EP akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta,” tutup Annur Rahim.

Penulis: TIM