KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Berau menggelar Sosialisasi peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Berau. Dilaksanakan di Ruang RPJPD Bapelitbang Berau, Senin (17/10/2022).
Dalam sambutannya, Sri Juniarsih Mas, selaku Bupati Berau, sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut, mengucapkan, terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Berau atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini.
Bupati berharap, jalinan kerjasama antara pemkab Berau dengan BPJS ketenagakerjaan kedepan, akan senantiasa terjalin baik, dalam upaya kita memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor yang ada di Kabupaten Berau.
“Sejatinya, kegiatan ini adalah suatu langkah positif, disamping langkah nyata kita dalam implementasi instruksi Presiden No.4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Diketahui, keberadaan jaminan sosial merupakan amanat dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Hal itu menjadi penting untuk menjadi perhatian kita bersama, bahwasanya jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal,” jelasnya.
Untuk itu, pemerintah pusat hingga daerah, telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan, selain program yang telah kita ketahui sebelumnya, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Kami menyambut baik terjalinnya kerjasama ini, Insya Allah kerjasama ini memberikan dampak yang positif bagi seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Berau dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sejatinya merupakan tanggungjawab bersama. Baik dari pemerintah daerah BUMD dan Badan Usaha Swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau dan untuk mengurangi bertambahnya keluarga miskin baru.
Terakhir, Bupati mengimbau, kepada para pemimpin perusahaan maupun swasta yang beraktifitas usaha di wilayah Kabupaten Berau, untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan.
“Mari bersama-sama kita jalin sinergi untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja lintas sektor demi kesejahteraan kabupaten Berau tercinta,” tandasnya. (ADV)
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply