KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mencegah terjadinya kelangkaan solar di masyarakat, dalam waktu dekat akan melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.
Kabag Ekonomi Setkab Berau, Kamaruddin menuturkan, nantinya akan diterbitkan Surat Edaran Bupati soal pembatasan pembelian BBM solar bersubsidi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas nomor 4/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2029 perihal Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT).
“Apabila kelangkaan bahan bakar terjadi tentunya akan menjadi permasalahan yang berdampak ke berbagai sektor dan membebani masyarakat,” jelasnya, Jumat (14/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, dalam SE Bupati nantinya akan diatur penetapan batas maksimal kendaraan mengisi BBM dalam satu hari. Berdasarkan hasil pembahasan terakhir, kendaraan roda empat milik pribadi hanya boleh mengisi solar maksimal 60 liter perhari, untuk angkutan barang diperbolehkan mengisi maksimal 60 liter perhari, dan kendaraat angkutan roda enam keatas pengisian maksimal 200 liter perhari.
“Ambang batas inilah yang rencananya kita atur, tapi angka tersebut belum pasti dan kita tunggu saja SE Bupati terbit,” tuturnya kepada Kaltimtara.id.
Kamaruddin menyebut, angka maksimal di setiap kabupaten/kota berbeda menyesuaikan daerah masing-masing. Dirinya mencontohkan di Kota Samarinda kendaraan roda empat milik pribadi hanya diperbolehkan mengisi sebanyak 40 liter perhari, untuk kendaraan angkutan barang maksimal 60 liter perhari, dan angkutan barang roda enam keatas dibatasi pembelian maksimal sebanyak 120 liter perhari.
“Kita melihat bagaimana kondisi di daerah, kan wilayah Berau cukup luas,” imbuhnya.
Dalam menjalankan aturan tersebut, tentunya dibutuhkan kerjasama pengawasan dari stakeholder terkait. Selain itu, alan dibuat sebuah kartu sebagai alat pengontrol pembelian BBM. Jika sudah terealisasi, pembelian BBM akan saling terkoneksi dan tercatat.
Dirinya manambahkan, pencatatan nomor kendaraan menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau.
“Jadi kendaraan yang mengisi solar, nomor kendaraannya nanti akan tercatat,” tandasnya. (ADV)
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply