KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Kepala Desa (Kades) Kota Bangun II, Joko Purnomo, pada Kamis (19/8/2021) resmi kembali dilantik kades untuk yang kedua kalinya. Untuk periode 2019-2025 mendatang. Setelah kembali memenangi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kota Bangun II.
Hal ini berdasarkan hasil perhitungan ulang surat suara tidak sah, yang diamanatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Dikarenakan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar terkait penetapan Joko Purnomo sebagai kades digugat oleh urutan kedua perolehan suara pada Pilkades lalu.
Ada sebanyak 358 suara tidak sah yang digugat. Awalnya, pada pemilihan lalu empat calon kades menyepakati hasil yang didapat pada hasil perhitungan. Hingga tidak ada gugatan sampai sebulan kedepannya. Namun bulan selanjutnya, barulah si penggugat melayangkan gugatannya ke PTUN Samarinda. Terkait 358 suara tidak sah tersebut.
“Setelah dilakukan pengajuan ke PTUN dan mengabulkan gugatannya untuk melakukan penghitungan ulang suara tidak sah itu,” kata Joko, Kamis (19/8/2021).
Setelah dilakukan perhitungan ulang, Joko menyebut yang awalnya perolehan suaranya hanya 554 suara, malah bertambah dan semakin memperjauh perbedaan suara. Bertambah sekitar 170-an suara lagi. Sedangkan penggugat hanya menambah perolehan suara sebanyak 140-an suara saja.
Memang persoalan ini bermula, jika aturan tentang Pilkades sebelum dilakukan revisi pada tahun 2021, jika surat suara dinyatakan tidak sah jika terdapat dua lubang yang berbeda pada satu surat suara. Sedangkan fakta yang terjadi bahwa terjadi tembus tindis. Sehingga semua kontestan menyepakati surat suara itu tidak sah. Dan itu disepakati oleh semua kontestan pada saat itu.
“Saat itu kita sepakati itu tidak sah meski satu tindis,” tutup Joko.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dafip Haryanto, membenarkan hal tersebut. Prosesnya pun dimulai dari proses PTUN tingkat pertama hingga berakhir di kasasi. Dengan keputusan melakukan perhitungan ulang surat suara tidak sah. Serta pihak pemerintah kabupaten pun harus membatalkan SK yang dikeluarkan dan menetapkan bahwa Joko Purnomo sebagai kades terpilih.
Sebagai tindak lanjut keputusan PTUN Samarinda, Pemkab Kukar pun melakukan perhitungan ulang pada medio Juli 2021 lalu. Serta turut menghadirkan semua pihak yang berkepentingan. Termasuk 4 kontestan yang berlaga di Pilkades Kota Bangun II.
“Nah itu dihitung ulang ya akhirnya diakumulasikan dengan jumlah yg ada, rupanya tetap pemenang sebelumnya tetap jadi kades,” kata Dafip.
Ia pun menyatakan adanya ketidaksamaan persepsi para calon dalam menterjemahkan surat suara yang tidak sah. Yang diatur didalam Perbup tekait Pilkades. Selanjutnya, SK yang adapun diperbaharui, sebagai tindak lanjut hasil PTUN Samarinda dan hasil perhitungan suara yang baru
Dafip pun tidak mengelak jika ada beberapa kontestan yang turut mengambil langkah terkait permasalahan hasil Pilkades ke PTUN. Namun semuanya berakhir pada proses mediasi dan dinyatakan selesai.
“Terkecuali yang Desa Koba II, sampai kasasi dan perhitungan ulang,” pungkas Dafip.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply