KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH – PUMK) dan bagi pelaku UMKM, bertempat di Ballroom Hotel Palmy Exclusive jalan Sa maulana, Tanjung Redeb, pada Kamis (28/7/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri Asisten III Setkab Berau Maulidiyah, Kabag Koperasi Diskoperindag Hasnawati, serta para narasumber atau pemateri.
Hasnawati selaku Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang diadakan oleh Disperindag provinsi. Bahwasanya pelatihan yang diadakan ini menjadi perhatian provinsi dan dapat di prioritaskan.
Dirinya menilai, bahwa Berau sendiri mempunyai sektor pariwisata yang sangat banyak dan merupakan salah satu tujuan utama bagi para wisatawan datang ke Kabupaten Berau.
“Tidak bisa di pungkiri banyak sekali potensi wisata yang ada di Berau, sehingga perlunya kita semua pelaku UMKM memaksimalkan peluang dalam hal pengetahuan dan keterampilan agar UMKM kita yang berbasis pariwisata juga bisa berkembang dengan sangat pesat shususnya wisata prioritas seperti di Maratua, Biduk-biduk dan beberapa wisata prioritas lainnya,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa sejak 2018 hingga 2022 peningkatan jumlah UMKM di Kabupaten Berau sangat meningkat. yaitu mulai dari angka 1500 UMKM sampai saat ini jumlahnya terus bertambah kurang lebih menjadi 15.000 UMKM yang terdaftar di Diskoperindag Kabupaten Berau.
Sementara itu, Asisten III Kabupaten Berau Maulidya mengatakan, bahwa sosialisasi dan penyuluhan ini sangat di nanti oleh masyarakat pelaku UMKM. Karena hal ini dinilai dapat meningkatkan kapasitas peserta agar ekonomi masyarakat UMKM dapat berjalan dengan baik, yang tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku dan di atur oleh pemerintah
“UMKM sendiri menjadi sangat penting ketika pelaku usahanya fokus dalam meningkatkan kapasitas dalam hal materi dan praktek langsung, dengan berbagai kemudahan. Seperti memanfaatkan sosial media atau layanan-layanan online yang sudah tersedia dimana-mana,” katanya.
Maulidiya juga mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung dan optimis meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memfasilitasi pembinaan juga pelatihan bagi peserta UMKM sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa pemberdayaan UMKM secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan, dengan perlindungan dan hukum yang sah bagi para pelaku UMKM
Dirinya pun berharap, perlindungan hukum ini menjadi dasar resminya sebuah produk yang akan di pasarkan dengan melalui sertifikasi lembaga terkait seperti BPOM dan sertifikasi halal dari kementerian agama.
“Menurut saya perlu untuk diadakan penyuluhan dan sosialisasi layanan bantuan hukum ini, agar produk-produk yang akan di pasarkan telah mendapat ijin atau sertifikasi lainnya yang mengsahkan produk tersebut. Agar pelaku UMKM tidak was-was serta konsumen pun tidak ragu untuk membeli produk asli dari kabupaten Berau ini,” pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
324 Comments