KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Empat bulan tak bayar utang, AS (25) karyawan PT BKL tewas ditangan rekan satu messnya. Kasus nahas itu berawal dari masalah utang piutang sebesar Rp 800.000, pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, AS adalah orang yang berhutang pada pelaku. AS awalnya ditagih oleh AM (24), karena belum juga mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Jadi memang korban ini ditagih utangnya oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
AS yang memiliki utang, tak terima ditagih oleh pelaku. Korban merasa tersinggung oleh bahasa yang dilontarkan oleh AM saat menagih hutang.
Kemudian, pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, AS yang saat itu dalam pengaruh minuman keras, langsung mendatangi mess PT BKL, Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, berteriak-teriak memanggil pelaku untuk keluar dari mess. Saat itu pelaku juga sedang minum-minuman keras bersama dua rekannya yakni HE (27) dan IL(25) di mess milik HE, mandornya.
Berdasarkan keterangan pelaku, AS juga sempat melemparkan parang yang dibawanya ke arahnya. Korban mengajak dirinya berduel. Tak terima dengan kelakuan korban, AM yang saat itu berada di kamar mandornya lantas, masuk ke dalam dan mengambil parang.
“Ada aksi pasti ada reaksi. Nah ini yang terjadi kepada mereka,” katanya.
Setelah mengambil parangnya, AM langsung menyerang AS secara membabi buta. IL (25) yang juga berada ditempat itu, berupaya untuk melerai perkelahian itu.
Nahas, IL pun tak luput dari amukan AM yang sudah terlampau emosi. IL pun akhirnya terkena tebasan parang dari pelaku.
“IL mengalami luka sobek di punggungnya,” ungkapnya.
Sementara, AS harus bersimbah darah dengan beberapa luka bacokan dari pelaku. Mulai dari kaki, dada, tangan hingga kepala.
Setelah menghabisi nyawa AS, pelaku sempat menghilang. Namun, sekira pukul 08.00 WITA, Rabu (17/2/2021), AM langsung menyerahkan diri ke kantor PT BKL dengan berjalan kaki.
“Setelah itu, pelaku langsung dijemput oleh personel Polres Berau, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, AM telah berada diruang tahanan Mapolres Berau. Dan statusnya pun sudah berubah menjadi tersangka. Dikatakannya, AM disangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351, dengan ancaman pidana diatas 15 tahun.
249 Comments