KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai macam kasus yang telah selesai ditangani kejaksaan, pada Selasa (8/6/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin menyebutkan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari kasus pidana umum sejak Juni 2020 hingga Juni 2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah, narkotika, obat-obatan kesehatan, senjata api, senjata tajam dan minuman keras,” ungkap Nislianuddin.
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 1700 botol miras berbagai jenis, mulai dari pabrikan hingga miras tradisional, dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan buldoser.
“Ada juga obat LL sebanyak 1500 butir. Sedangkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah sisa dari pemusnahan yang telah dilakukan saat penyidikan. Jadi kita tinggal sisanya dan alat-alatnya, seperti bong, alat timbangan dan plastik pembungkus,” ujarnya.
Sedangkan tindak pidana umum lainnya, lanjut Nislianuddin, juga ada barang bukti dari kasus perlindungan anak, berupa pakaian, seperti kasus pelecehan seksual, kekerasan hingga pemerkosaan terhadap anak. Meskipun bisa dikembalikan kepada korban karena barang pribadi, namun pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dimusnahkan.
“Kalau kita kembalikan kepada korban (pakaiannya), itu akan menimbulkan trauma yang mendalam. Sehingga saat penuntutan, kita tuntut untuk dimusnahkan (barang buktinya),” terangnya.
Mantan Kajari Aceh Tengah ini juga menegaskan, kedepannya akan rutin melakukan pemusnahan, setiap tiga bulan sekali sehingga tidak perlu menunggu lama. Hal itu untuk menghindari adanya penimbunan barang bukti yang banyak.
“Berapapun jumlahnya kita akan lakukan pemusnahan untuk menghindari penumpukan barang bukti dan mengghindari adanya perbuatan yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan, ada berbagai hal yang perlu dilakukan dalam memberantas tindak kriminalitasi di Bumi Batiwakkal –sebutan Berau. Selain upaya berupa tindakan, perlu juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Perlu adanya punishment (hukuman) kepada pelaku. Dalam hal ini tentu kita serahkan kepada pihak berwajib, yakni kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Mengenai peredaran miras di Berau, Gamalis menyebut, Berau sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yakni, Perda Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Seperti yang kita lihat, pemusnahan miras tadi hasil dari penegakan Perda. Tinggal bagaimana pengaplikasiaannya saja untuk lebih efektif lagi peneggakan Perda di lapangan.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
Leave a Reply