Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Dinyatakan Tidak Bersalah, JPU Akan Lakukan Kasasi

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menyatakan mantan Kepala Dinas Pertanahan Berau, SP, dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembebasan lahan lapangan bola di Kecamatan Teluk Bayur.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Christhean Arung menuturkan, terkait tindak pidana korupsi atas nama SP dan kawan-kawan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti.

“Dengan kata lain, dalam putusannya bebas murni,” ujarnya.

Ia mengaku, JPU tetap melanjutkan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini, pihaknya akan mengajukan kasasi sehingga proses hukumnya belum selesai pada putusan pengadilan tingkat pertama.

“Sehingga kita menunggu apa keputusan selanjutnya oleh pengadilan atau Mahkamah Agung, dalam hal ini putusan kasasinya,” lanjutnya.

Christhean Arung juga menegaskna, pihaknya akan melakukan pengajuan memori kasasi, namun hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima secara resmi salinan lengkap putusan dari majelis hakim. Namun dalam sidangnya, ada beberapa pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa terbebas, salah satunya adalah mengakibatkan kerugian negara yang tidak terbukti.

“Kami belum menerima salinan lengkapnya, jadi kami terkendala dalam membuat dan menyusun memori kasasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Christhean Arung menjelaskan, tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa SP dan AMS adalah tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta, subside enam bulan. Sedangkan untuk terdakwan AN dan S, JPU mengenakan tuntutan enam tahun dengan denda Rp 300 juta dan subside enam bulan.

“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, itu belum ingkrah masih tingkat pertama, jadi karena ini diputuskan bebas jadi kita masih mengambil upaya kasasi” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Syahruddin menyebutkan, kasus ini terlalu memaksakan. Banyak alat bukti yang tidak dilampirkan dalam persidangan. Namun, beruntung pihaknya bisa menyajikan apa yang menjadi kekurangan. Dalam persidangan, menghadirkan sekira 39 saksi yang memberatkan. Namun, dari keterangan yang diberikan oleh saksi, tidak ada satupun pernyataan yang memberatkan terdakwa.

“Orang memang tidak bersalah dan memang sudah bekerja sesuai aturan kok,” tegasnya.

Syahruddin juga menuturkan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi. Dan saat ini, kasus itu bisa dinyatakan selesai.

“Sebenarnya, kasus ini sudah selesai sejak lama. Tapi kok dimunculkan kembali,” ungkapnya.

Penulis: Tim

Editor: Fairuz

kaltimtara tested

>