KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani menanggapi hal terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan di suatu perusahaan pertambangan yang beroperasi di kabupaten Berau.
Dari hal itu, Madri meminta kepada pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal untuk tidak melakukan PHK secara sepihak.
Dikatakannya, saat ini tidak ada lagi alasan bagi pihak perusahaan untuk memberhentikan karyawan secara sepihak. Pasalnya kenaikan harga batu bara kini mencapai 400 persen.
“Dulu alasan perusahaan mengurangi karyawan karena biaya perusahaan tinggi, sementara harga batu bara murah, Tapi sekarang hal itu tidak bisa dijadikan alasan lagi,” katanya Madri Pani kepada Kaltimtara.id, Kamis (7/7/2022).
Adapun alasan perusahaan PHK karyawannya karena alasan pelanggaran aturan, hal itu dikatakannya tidak menjadi masalah. Masih dapat diberikan teguran atau Surat Peringatan (SP).
“Kalau alasan mereka mengurangi karyawan secara massal untuk melakukan peremajaan karyawan atau untuk mengejar operasional, itu jelas salah. Bukankah orang yang berpengalaman yang dicari,” ucapnya.
Dirinya meminta kepada seluruh perusahaan yang ada dikabupaten Berau, jangan lagi melakukan PHK secara besar-besaran, karena tidak ada alasan lagi untuk melakukan PHK terhadap karyawan dengan harga batu bara yang saat ini mahal atau mengalami kenaikan.
“Apalagi yang di PHK adalah masyarakat lokal, ini akan membuat masalah lagi di Kabupaten Berau. Bisa menambah terjadinya pengangguran, kriminalitas, bahkan perceraian,” jelasnya.
Ia mengatakan, tidak mentoleransi kepada pihak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Berau apabila ada PHK besar-besaran, karena tidak ada lagi alasan pihak perusahan melakukan PHK terkecuali karyawan tersebut melanggar aturan.
“Jangan sampai nanti ada demo besar-besaran yang berdampak pada semua pihak, khususnya perusahaan,” pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply