KTP Elektronik Jadi Syarat Utama Dalam Pemilu 2024

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Haryanto, saat dikonfirmasi Kaltimtara.id, pada Senin (4/7/2022), mengungkapkan hingga Juni 2022 terdapat 162.631 Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Dikatakannya, dimana sejak Mei lalu, terdapat penambahan DPB sebanyak 145 orang. dari 4000 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tahun 2020 lalu. Terpaksa dikeluarkan karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El). Dan dari 4000 ribu tersebut, tersisa 1300 DPT yang hingga kini belum mengurus KTP El mereka.

“sekarang ini ada ketentuan baru. sebelumnya, usia 17 tahun sudah bisa memilih, kini harus ada KTP nya dulu,” katanya kepada Kaltimtara.id, Senin (4/7/2022).

Budi melanjutkan, untuk penambahan DPB yakni berada di Kecamatan Biduk-biduk, Maratua dan Tabalar. Disisi lain juga terdapat juga pengurangan DPB yakni Tanjung Redeb dan Gunung Tabur.

Data lain yakni anak usia sekolah yang sudah berumur 17 tahun hingga tahun ini sudah 4000. Ia memastikan jumlah ini akan meningkat menjelang pemilu pada 2024 mendatang.

Dikatakannya, untuk sosialisasi juga sudah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengenai perekaman KTP.

“Kendalanya saat ini ya KTP Elektronik itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, tempat pemungutan suara (TPS) di Berau, pada masa pemilihan sebelumnya terdapat 558 TPS, dengan kapasitas per TPS 500 orang. Namun terdapat aturan baru, yakni per TPS dibatasi hanya 300 orang saja. Sedangkan pemilih di Berau mencapai pada tahun 2020 lalu sudah mencapai 159.254 DPT. Dan pada tahun ini per Juni sudah mencapai 162.631.

“Jadi ya dibagi saja, 162.631 dibagi 300. Kemungkinan ada penambahan sampai 10 persen TPS,” tandasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/

https://gikom.ru/