KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau gelar Rapat Paripurna pembahasan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau terhadap persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Berau tahun anggaran 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dengan dihadiri Bupati dan wakil Bupati Berau, Sekda Berau, Wakil Ketua I, II DPRD Berau, serta para tamu undangan rapat. dilaksanakan di Ruang Rapat gedung DPRD Berau pada Selasa (12/7/2022).
Dalam penyampaiannya, Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, Setelah mendengarkan secara seksama pendapat akhir fraksi-fraksi yang merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten Berau, Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan di pemerintah didaerah kabupaten Berau. Semua catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan, akan menjadi perhatian jajaran pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah kedepan lebih baik lagi.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah di setujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebelum ditetapkan kepada daerah beserta rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Selanjutnya paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur kaltim untuk di evaluasi sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan mentri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Persetujuan penetapan peraturan daerah ini, selain menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 secara administratif dan objektif dapat dipertanggungjawabkan pada sisi lain menunjukkan bahwa pemerintah daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Daerah telah berupaya keras untuk mempedomani berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan penerapan peraturan perundangan tersebut, diharapkan akan terwujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tuturnya.
Selama tahun 2021 pemerintah kabupaten Berau telah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Namun dengan demikian, harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memerlukan perhatian, perbaikan baik yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maupun yang berkaitan dengan pengendalian interens.
Beberapa catatan dan koreksi yang disarankan baik oleh BPK maupun anggota dewan akan terus diupayakan perbaikan. Mudah mudahan dengan berbagai masukan koreksi yang dilakukan oleh BPK selaku auditor, auditrasenal, serta berbagai langkah yang dilakukan dapat meminimalkan berbagai temuan sehingga akan terwujud sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dan opini wajar tanpa pengecualian yang diperoleh dapat dipertahankan untuk tahun berikutnya.
“Keberhasilan yang telah dicapai dalam berbagai kegiatan merupakan usaha maksimal yang telah kita laksanakan bersama sama. Oleh karenanya kita perlu bersyukur, atas segala keberhasilan yang telah diraih, sebagai inayahnya untuk dijadikan pendorong dalam upaya meraih sukses dimasa yang akan datang,” pungkasnya.
“Namun demikian kami menyadari masih terdapat kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki. untuk itu dalam kesempatan ini kami sampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” tambahnya. (Adv)
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
154 Comments