Penanganan Insiden Kapal Tabrak Turap Berlanjut, Undang Pihak Terkait Selesaikan Permasalahan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kejadian kapal yang menabrak turap di wilayah Jalan Ahmad Yani terus berlanjut. Kepala Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, Hotman Siagaan pantau pemilik kapal untuk bertanggung jawab perbaiki kerusakan yang diakibatkan armada KM Damai Sejahtera pada beberapa waktu lalu.

Dirinya mengaku bahwa KUPP Tanjung Redeb telah pegang berkas surat kesanggupan perbaikan turap yang ditandatangani oleh Direktur PT Sarana Samudera Pasifik yang juga pemilik kapal, Kiki Tjahjono.

Dirinya juga menjelaskan timnyabtelah lakukan prosedur penanganan, mulai memantau saat kejadian hingga meminta keterangan dari Nahkoda Kapal, Pemilik hingga petugas pandu.

“Kami sudah minta keterangan semua pihak terkait insiden tersebut,” ujar Hotman, pada Minggu (9/1/2022).

Setelah memperoleh hasil keterangan dari beberapa orang yang dimintai keterangan, hal tersebut sudah dilaporkan ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut di Kementrian Perhubungan.

“Sekitar 7 meter turap yang rusak akan diperbaiki sepenuhnya oleh pemilik kapal,” lanjutnya.

Untuk kepastian realisasi pertanggungjawaban, KUPP Tanjung Redeb akan fasilitasi pertemuan antara pemilik kapal dengan Dinas PUPR Berau.

“Di pertemuan besok akan dibahas secara teknis mengenai perbaikan turap yang rusak,” terangnya.

Di sisi lain, ia memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan kapal, kapal yang memiliki panjang di atas 150 sampai 250 meter LOA, wajib menyediakan paling sedikit satu unit kapal tunda dengan jumlah daya paling rendah 6.000 DK, dengan jumlah yang ditarik paling rendah 65 ton bollard pull.

Saat ini sendiri, penundaan di muara pantai dilaksanakan dengan mempertimbangkan keselamatan. Sehingga sejak 31 Desember 2021 lalu penundaan kapal telah dilaksanakan. Hal tersebut dilaksanakan atas kesekapatan antara Pelindo regional IV dengan pengguna jasa.

“Itu dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran. Serta perlindungan maritim di wilayah muara pantai. Mengingat daerah zonasi tersebut merupakan zonasi terumbu karang, zonasi perikanan. Kemudian daerah tersebut terdapat kabel optik bawah air,” jelas Hotman.

Terpisah, kegiatan pelabuhan umum, pengolongan jembatan Gunung Tabur, serta pelayaran Tanjung Redeb terkait penerapan penundaan berjalan dengan lancar.

“Kami juga telah melakukan evaluasi secara berkala per 6 (enam) bulan sekali. Hasil evaluasi pun dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegasnya.

Dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh KUPP, hasilnya rekomendasikan tambahan tiga kapal tunda yang dioperasikan di pelabuhan umum serta area pengolongan. Hal tersebut agar dapat terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran pelayaran.

Penyediaan tiga kapal tunda dibarengi dengan penambahan petugas pandu sebanyak dua personil dan kapal yang akan diadakan oleh Pelindo Regional IV. Ini adalah tindak lanjut rapat dengan Direktorat Kepelabuhanan pada Desember 2021 lalu.

“Penyediaan 3 unit kapal tunda tersebut paling lambat pada 1 Juli 2022. Itu nanti yang akan dioperasikan di sekitar pelabuhan umum,” tandasnya.

Penulis : Seno

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/