slot777

slot

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://alhikamsurabaya.sch.id/wp-content/slot-thailand/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://smptagsby.sch.id/wp-content/slot-bet-200/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

Polres Berau Bekuk 3 Pelaku Pemalsuan SIM

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil membekuk 3 orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen atau surat-surat berupa SIM.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggota Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari salah satu perusahaan yang ada, karena curiga dengan berkas salah satu pelamar kerja yang menyertakan SIM, pada Senin (10/10/2022).

“SIM pelamar kerja itu diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan nomor register ke Sat Lantas, ternyata benar SIM jenis BII Umum tersebut palsu,” ungkap Sindhu kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

Setelah mendapat laporan itu, dirinya mengerahkan personil untuk melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, Polisi akhirnya pun berhasil meringkus 3 pelaku yang masing-masing memiliki peran sendiri.

“IH (29) selaku perantara, YY (34) bertugas mencari korban dan SF (39) sebagai pencetak SIM palsu,” bebernya.

Dijelaskannya, para pelaku mendapat keuntungan yang bervariasi. Mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta.

“Mereka menggunakan mesin cetak atau printer biasa. Untuk material, mereka beli di salah satu toko online. Sedangkan cara membuat SIM nya, pelaku belajar dari YouTube,” jelasnya.

Para pelaku beserta barang bukti berupa 2 monitor, 2 CPU, 2 keyboard, 2 mouse, 2 printer, 5 KTP palsu, 9 SIM BII palsu, 9 SIM perusahaan palsu, 13 cetakan SIM bagian depan, 65 cetakan SIM bagian belakang, 33 kartu putih, 12 plastik transparan perekat, 1 surat keterangan kerja palsu dan 3 unit telepon seluler dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Para pelaku terancam pasal 263 jo 55 terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi