KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Makmur Hapk, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum wilayah Kabupaten Berau, terkait dengan beberapa program yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait dengan pembangunan 5 tahun kedepan.
Dirinya mengatakan, terkait dengan informasi pembangunan terkadang sekarang banyak orang yang salah memberikan informasi pembangunan. Pasalnya kemarin ada mahasiswa yang mau mengadakan demo dan kritik mereka menyebutkan peran DPRD Provinsi.
“Untuk di ketahui DPRD Provinsi berjumlah 8 orang, yang saya minta berpendapat itu tepat dan tidak salah,” katanya Makmur kepada awak media, Senin (13/6/2022).
Ia juga mengatakan, perlu kita ketahui Kabupaten Berau mempunyai anggaran yang paling besar, khususnya di Kaltim. Program Bantuan Langsung (BL) dari Provinsi itu ada Rp 168 miliar dan badan keuangan kurang lebih Rp 84 miliar.
“Yang perlu di ketahui program Bantuan Lansung (BL) tetap kendalinya Pemerintah Kabupaten,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penolakan pembangunan jembatan. Perlu diketahui jembatan itu berumur 36 tahun dan itu perlu di perbaiki. Hal itu sempat dipersoalkan sama alih muda kenapa besi yang di gunakan itu tidak sesuai. Ia menuturkan pada masanya hanya peralatan itu sesuai pada masanya waktu itu.
“Pembangunan jembatan itu tidak bisa di tawar tawar lagi, kita diberi anggaran oleh pemerintah Provinsi layaknya kita dukung,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply