Terkait 7 Perda Berau Yang Disahkan, Ini Catatan Dari Fraksi PPP

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu payung hukum yang dilahirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, sebagai pengontrol dalam membangun Bumi Batiwakkal kedepan. Karena itu mengiringi persetujuan ketujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) memberi masukan agar terbitnya aturan hukum dapat langsung dirasakan masyarakat dampak positifnya.

Hal itu terungkap dalam pandangan akhir F-PPP yang dibacakan oleh Wakil Ketua F-PPP Suharno, saat rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran (TA) 2021 dan penyampaian pendapat akhir fraksi fraski DPRD terhadap pengesahan 7 (tujuh) Raperda menjadi Perda, bertempat dikantor DPRD Bumi Batiwakkal Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (5/4/2022) lalu.

Di mana, masukan F-PPP terhadap Perda tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional, melihat semakin meningkatnya kehadiran ritel modern yang berderet di setiap jalan utama kota besar, maupun Kota Kabupaten Khususnya Kabupaten Berau. F-PPP memandang bahwa Raperda ini perlu ditetapkan dikarenakan perlunya Penataan Ritel modern tersebut meskipun kehadirannya membuat ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing, dan kenyamanan tempat yang menjadi pilihan pengunjung. 

“Hal itu secara tidak langsung membuat para pedagang kecil di pasar, maupun pemilik toko domestik (Kelontong) merasa terancam ekonominya dikarenakan dengan tumbuh pesatnya pasar ritel modern tersebut,” kata Suharno.

Lalu untuk Perda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, menurut pandangan F-PPP bahwa dengan adanya peraturan ini, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan Payung Hukum dalam menetapkan Retribusi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Harap setelah tahapan pengesahan Perda ini, segera ditindaklanjuti tahapan berikutnya sehingga bisa segera dijadikan acuan dilapangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” papar Suharno.

Terkait Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, F-PPP memandang sangat penting dalam rangka untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, berasas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Sementara untuk Perda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, F-PPP mengingatkan jangan sampai Bertentangan dengan Peraturan yang berada diatasnya, maka perlu dilakukannya Perubahan terhadap Raperda ini. 

“Mengingat bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Pasal 56 sampai dengan Pasal 73 yang hanya Mengamanatkan Pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, sedangkan Pembentukan Dewan Perpustakaan Kabupaten tidak diamanatkan,” tutur Suharno.

Sedangkan Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, ini merupakan Perda sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan, seiring dengan perubahan iklim dan keadaan ruang hidup yang memerlukan pencegahan dan pemulihan maka perlu adanya regulasi dan perlindungan hukum dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Berau ini. 

“Dengan ditetapkannya Raperda ini maka diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa mengatur mekanisme organisasi, tugas pokok, fungsi, tata kerja dan sekaligus sebagai koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan dan penanggulangan bencana di daerah,” ungkap Suharno.

Kalau mengenai Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) masukan F-PPP sangat mendukung peraturan ini ditetapkan, sebab saat ini memang diperlukan. Dikarenakan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan anak, implementasikan KLA, maka perlu adanya komitmen dan Kerjasama Pemerintah Daerah, dengan Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Organisasi Masyarakat. 

“Yang utama lagi perlu perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai indikator KLA, Semoga Kabupaten Berau kedepan menjadi Kabupaten yang Layak Anak dengan Predikat Terbaik,” ujar Suharno.

Lanjut beliau, kalau mengenai Perda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, menurut F-PPP sangat penting dalam penetapan Raperda ini dan agar dijadikan Prioritas Pemerintahan Daerah, karena akan menjadi salah satu wujud pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pemberian ijin mendirikan bangunan dan dengan adanya Perda ini akan menjadi landasan payung hukum dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dalam hal pengajuan ijin untuk mendirikan Bangunan.

“Dengan segala masukan tersebut diatas semoga pemerintah daerah dapat lebih berbenah dalam melaksanakan programnya kedepan,” pungkas Suharno.

Penulis : Rizal

Editor : Sofi