Tidak Bayar Retribusi, Pemkot Samarinda Segel Enam Bangunan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Jajaran Pemerintah Kota Samarinda melalui personil gabungan yaitu, Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Lurah setempat serta dibantu TNI-Polri, kembali menyambangi enam bangunan di Kompleks Citra Niaga yang disegel beberapa waktu lalu.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut pasca diberikannya tenggang waktu tiga hari pada (3/6/2021) Kamis lalu, kepada pemilik toko untuk mengosongkan barang yang masih tertinggal.

Sebelumnya, pada bulan April 2021 lalu jajaran Pemkot Samarinda juga telah mendatangi pemilik bangunan untuk memberikan sosialisasi serta melayangkan suratan teguran, agar dapat mengosonkan bangunan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham melalui Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops), Boy Sianipar membenarkan kegiatan tersebut, untuk menindak lanjuti penyegelan pada pekan lalu setelah diberikan tenggang waktu selama tiga hari.

“Ini bagian dari tindak lanjut yang telah kita laksanakan pada minggu lalu, yaitu menyegel enam bangunan yang telah diberikan masa tenggang waktu selama tiga hari dengan alasan untuk mengosongkan barangnya secara pribadi,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut Boy Sianipar menjelaskan, kegiatan itu sesuai dengan aturan yang ada, serta diberikan waktu dengan alasan kemanusiaan.

“Seperti yang kita lihat saat ini, masih ada tiga toko yang belum mengeluarkan barang-barang miliknya. Hari ini kita bantu keluarkan dari dalam toko ke halaman toko. Sisanya kami serahkan ke pemilik toko,” terangnya.

Pengosongan bangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah, karena belum adanya pembayaran retribusi ke pemerintah. Hal itu juga, berdasarkan sertifikat HPL Nomor 02 Tahun 1990 beserta bangunan di atasnya .

Sementara itu, Kepala Bidang Badan Pengelolan Aset BPKAD Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman menyebutkan, kegiatan itu sendiri untuk menindaklanjuti enam bangunan yang telah disegel oleh Pemkot Samarinda.

“Secara keseluruhan ini hanya bagian dari tindak lanjut pemerintah yang telah menyegel bangunan dikarenakan tidak membayar retribusi kepada Pemkot,” tegasnya.

Penulis: Tim

Editor: Fairuz