KALTIMTARA.ID, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Ezer Simanjuntak mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
“Pemeriksaan ini tak lain dari mencari keterangan yang dilakukan oleh penyidik tentang perkara pidana, secepatnya nanti kami akan menemukan fakta hukum tentang pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” tutup Leonard, Kamis (12/8/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya;
- IGPW selaku Ex Pimpinan Wilayah (Pinwil) / Area Managing Director PT. Askrindo, diperiksa terkait share biaya operasional;
- MGA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Bandung, diperiksa terkait dengan pencairan komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;
- SRN selaku Ex Kadiv Akuntansi PT. Askrindo / Kadiv PRJ, diperiksa terkait dengan pencatatan keuangan PT. AMU;
- IF selaku Kadiv Pemasaran PT. Askrindo, diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi SKBDN di PT. Askrindo.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI
240 Comments