slot777

slot

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://alhikamsurabaya.sch.id/wp-content/slot-thailand/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://smptagsby.sch.id/wp-content/slot-bet-200/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

Ungkap Kasus Penipuan Online, 5 Pelaku Diringkus Polres Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Komplotan penipu lintas provinsi ditangkap Satreskrim Polres Berau di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu (7/9/2022).

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari penangkapan pelaku utama AB yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidrap.

“Setelah kami berhasil menangkap pelaku utama, kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan kembali pelaku lainnya sebanyak empat orang, berinisial S, H, S alias C dan MY,” ungkap AKBP Shindu Brahmarya, kepada awak media, Senin (12/9/2202).

Dikatakannya, total kerugian yang dialami korban senilai Rp 170 Juta. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp 83.809.000 Juta.

“Dari total kerugian Rp 170 Juta, hanya tersisa Rp 83,8 Juta saja. Menurut pengakuan dari tersangka, Sisanya sudah terpakai untuk membiayai kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” katanya.

Selain BB uang, jajaran Polres Berau juga berhasil mengamankan BB lain yang digunakan para pelaku untuk mendukung kegiatan penipuannya, yakni 11 buah handphone, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek kartu ATM.

“Selain uang, kami juga mengamankan bukti lain kartu ATM, handphone 11 buah dan alat gesek kartu,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, para pelaku mengakui bahwa tindakan penipuan tersebut bukan hal pertama kali mereka lakukan. Tetapi, selama ini sudah dilakukan selama enam tahun.

“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban yang lainnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, para pelaku ini bukan berasal dari warga Kabupaten Berau, melainkan warga dari Kabupaten Sidrap. Menurut pengakuan tersangka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.

“Mereka gunakan medsos, untuk mencari target/korban,” imbuhnya.

Lima pelaku penipuan tersebut dikenakan ancaman hukuman dengan Pasal 378 KUHP, twntang Penipuan, dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.

Terakhir, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi Lestari