slot777

slot

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://alhikamsurabaya.sch.id/wp-content/slot-thailand/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://smptagsby.sch.id/wp-content/slot-bet-200/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

DPRD Kaltim Bentuk Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Guna Perjelas Aset

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan dengan terbentuknya pansus, maka akan segera dilakukan penyusunan program kerja pansus selama tiga bulan ke depan.

Menurut Sarkowi, dengan terbentuknya Pansus maka terget kedepan dalam penyelesaian pengelolaan barang dan jasa akan terdapat aturan dalam pengelolaannya.

“Targetnya kedepan bisa menyelesaikan aturan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga akan memperjelas aset Kaltim dengan segala aspek yang melingkupinya,” ujarnya.

Ditambahkannya dengan adanya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan bisa lebih jelas pejabat pengelola barangnya, perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaannya, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaannya, penilaian, pemindahtanganan dan lain lain.

“Karena barang milik daerah itu bermacam-macam dan perlunya regulasi dalam hal ini Perda sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan. Dengan demikian akan jelas,” ucap Sarkowi usai rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (10/03/2021).

“Jika ada penghapusan misalnya, bahkan pemusnahan perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian. Kemudian jika ada barang milik daerah oleh BLUD, ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa barang milik daerah, semua itu perlu diatur,” ungkap pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Disebutkan Sarkowi, barang barang milik daerah itu bermacam macam cara memperolehnya. Ada yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.

“Semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan pengelolaannya seperti apa. Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang. Semua harus jelas,” tutup anggota Komisi III DPRD Kaltim yang berasal dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini.

Penulis: Herdy