KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Jika sebelumnya memperingati Hari Buruh atau kerap disebut May Day, dengan melakukan aksi unjuk rasa, maka pada tahun 2021 ini bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, peringatan kali ini bertepatan dengan bulan Ramadan, serta masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Maka, pada peringatan kali ini akan dirayakan dengan melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas dan pengawalan-pengawalan mengenai hak-hak buruh. Trade Union Rights Centre (TURC) misalnya, lembaga yang berperan sebagai Pusat Studi dan Advokasi Perburuhan, untuk mendukung peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh serta kesejahteraan bagi buruh. Kali ini buruh tidak melakukan aksi unjuk rasa, namun lebih pada fokus terkait isu yang terjadi.
Wakil Direktur TURC, Andy Akbar menyampaikan sebenarnya yang paling terlihat saat ini dalam memfokuskan pada may day yakni hal-hal yang berkaitan secara langsung dengan buruh.
Mengingat, saat ini seluruh umat sedang menjalankan ibadah puasa, tentunya menjelang lebaran idul fitri, perlu ada perlindungan terkait pemberian uang THR terhadap buruh dan harus terealisasi dengan baik.
Terkait THR, sudah pasti harus dibayar secara penuh, namun Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan yang sifatnya melonggarkan pembayaran THR dengan cara dapat dicicil. Hal ini tentu menjadi permasalahan bagi kaum buruh, karena rentan masalah yang terjadi di tahun lalu terulang kembali.
Tiap tahun, TURC membuka jasa pengaduan terkait laporan masyarakat tentang kasus THR, baik itu penundaan, pembayaran secara dicicil tidak memenuhi kriteria, nilai THR yang dikurangi. TURC akan memfasilitasi laporan tersebut hingga ke Kementerian.
“Tentunya ini menjadi salah satu titik fokus pengawalan kepada buruh, dalam menyikapi may day,” ucap Akbar, pada Rabu (28/4/2021).
Selain pengawalan THR, pihaknya juga menjelaskan beberapa peraturan yang sifatnya baru terkait ketenagakerjaan. Misalnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2021, PP 36/2021, dan PP 37/2021 yang termasuk turunan dari cipta kerja.
Upaya ini dalam rangkaian peringatan May Day yang telah direncanakan, dengan secara langsung melibatkan publik, untuk mendiskusikan dan juga pengawalan.
Alumnus Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan mengenai aksi unjuk rasa pihaknya belum menyetujui hal tersebut, dikarenakan masih adanya pandemi COVID-19.
“Kami rencanakan rangkaian peringatan May Day secara online, beserta koalisi buruh sawit, buruh manufaktur khususnya sektor garmen tekstil dan sektor rumahan, untuk bergerak sama-sama dalam peringati May Day,” ungkapnya.
“Lebih pada aksi secara daring dengan rekan-rekan yang bekerja di media dan industri kreatif,” sambungnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaeman Hattase menyampaikan untuk peringatan may day bagi pihaknya masih akan membahas terlebih dahulu Rabu (28/4/2021) malam.
“Malam ini kami mau bahas dulu,” singkatnya.
Penulis: Rafik
Editor: Fairuz
Leave a Reply