Bupati Kutim Minta Camat Ingatkan RT Aktifkan Wajib Lapor 2×24 Jam

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman kembali meminta semua Camat untuk segera mengingatkan Ketua RT memaksimalkan pencatatan pergerakan penduduk. Dengan mengaktifkan kembali wajib lapor 2×24 jam.Tak hanya warga pendatang, namun penduduk yang keluar dan warga meninggal dunia.

“Maksimalkan tugas dan fungsinya (Ketua RT), buatkan semacam papan peringatan dimasing-masing rumah Ketua RT 2×24 jam wajib lapor. Lapor kedatangan, lapor pergi dan lapor meninggal. Karena tiga hal ini sangat mempengaruhi data Dukcapil,” tegas Ardiansyah saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Kependudukan, garapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kamis (02/12/2021).

Menurut Ardiansyah, masih banyak orang yang datang ke Kutim, tetapi tidak melaporkan diri. Hal ini bakal menjadi persoalan. Misalnya pada saat ada pemilihan kepala desa, kepala daerah atau pemilihan legislatif.

“Ingin menutut hak (memilih) tapi tidak mencatatkan diri atau tidak melapor. Begitu juga pada saat keluar, meninggalkan RT tersebut harus juga lapor, jangan sampai ada double (ganda) tercatat,” ucapnya.

Tak kalah penting adalah data warga yang meninggal. Data ini penting untuk Pemkab, terutama saat distribusi gaji tenaga honor (TK2D). Jangan sampai pegawainya meninggal dunia, tapi gajinya terus diberikan. Bupati memang getol meminta seluruh jajarannya untuk memvalidasi data kependudukan. Sebab Kutim merupakan daerah tujuan para pencari kerja. Karena Kutim memiliki peluang kerja di sektor pertambangan, perkebunan dan sebagainya. Pastinya data penduduk akan selalu dinamis. (Adv)

Penulis : Tim

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/

https://gikom.ru/