KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang menggelar rekonstruksi kasus penikaman, yang menewaskan seorang pemuda bernama Heru (26) yang ditusuk oleh pria berumur 45 tahun menggunakan badik sepanjang 35 cm. Dan kegiatan itu sendiri berlangsung di Mako Polsek Sungai Pinang, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai pinang, Kota Samarinda, pada Selasa (8/6/2021) siang.
Dalam rekonstruksi itu juga, dihadiri Tim Inafis Polresta Samarinda, Penasehat Hukum pelaku, dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, hingga 6 orang saksi.
Kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda 26 tahun itu, terjadi pada Senin (12/4/2021) lalu, di kawasan Jalan Gunung Lingai Gang Rahman, RT 22, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Setelah menikam, pelaku berinisial SP itu, sempat buron selama 25 hari, dan kemudian berhasil diamankan di kawasan Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang,serta dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda, hingga Ditreskrimum Jatanras Polda Kaltim, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Dari 17 adegan yang diperagakan. Pada adegan ke 13 itu, saksi mata utama RP, berusaha melerai keributan dengan mendekap tubuh pelaku SP dari belakang, sembari meminta SP untuk melepaskan tikaman badik yang ditancapkan di perut kiri korban.
“Totalnya ada 17 adegan, dari awal pelaku dan korban masuk kedalam rumah tempat kejadian, lalu terjadi cekcok hingga penikaman, dan tersangka kabur. Reka adegan sampai 17 berjalan dengan baik, dan juga dihadiri kuasa hukum tersangka,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Budiarso.
Kejadian itu bermula, saat korban mengajak pelaku SP untuk masuk kedalam rumah. Kemudian korban dan pelaku sempat cekcok adu mulut. Namun, koban sempat menunjuk pelaku SP dengan tangan kiri sambil marah, lalu korban pun menapar serta mencekik pelaku ketika sedang duduk.
“Dari kesimpulan sementara, seperti apa yang sudah kita lihat di lapangan, jadi korban ini sempat menampar serta mencekik pelaku. Dan pada adegan ke 9 tadi, tersangka emosi. Lalu kemudian melihat badik yang berada di atas lemari, dan pelaku pun langsung menusukan badik tersebut ke bagian perut sebelah kiri korban sebanyak 1 kali,” terang AKP Budiarso.
Atas perbuatannya, pelaku SP dijerat pasal 338 KUHP, Sub 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Penulis: Bayu
Editor : Fairuz
Leave a Reply