KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun memberikan instruksi secara tegas terkait upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tepian, terutama terkait upaya memutus mata rantai Covid-19 yang menjadi salah satu dari 10 program prioritasnya bersama Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi.
Instruksi tegas itu tidak hanya disampaikan secara lisan. Walikota Andi Harun yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Samarinda itelah menerbitkan Instruksi Nomor: 360/1880/300/07 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 dalam adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kota Tepian.
Dalam Instruksi yang ditandatangani per tanggal 15 Mei 2021 itu, secara khusus Walikota menginstruksikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di lapangan, termasuk para pelaku usaha.
Sejumlah OPD itu di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Satgas Covid-19 Kecamatan se-Kota Samarinda, serta Satgas Covid-19 Kelurahan se-Kota Samarinda.
“Saya minta agar bersama TNI-Polri di Kota Samarinda melakukan penertiban dan penutupan sementara seluruh aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan Tepian Mahakam pada malam hari mulai pukul 19.30 WITA hingga pukul 04.00 WITA,” tegas Andi Harun.
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu juga meminta kepada sejumlah OPD terkait untuk bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan, pembubaran kegiatan, serta tindakan penutupan sementara terhadap kafe, warung kopi, restoran, warung makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, KTV, kegiatan masyarakat di hotel/penginapan, atau tempat sejenisnya yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan secara serius dan ketat.
“Sejumlah tempat usaha yang ada baru bisa diizinkan dibuka setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda dengan pertimbangan bahwa pemilik atau pengelola kegiatan/aktivitas masyarakat itu telah menyatakan kesanggupan mematuhi disiplin protokol kesehatan,” tegasnya kembali.
Semua pihak terkait terutama OPD yang disebutkan itu lanjut Walikota, harus menjalankan empat fungsi utama. Di antaranya fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, serta fungsi pendukung pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kota Samarinda.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan adanya ketentuan baru tentang percepatan penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
Leave a Reply